Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 21 Juli 2020 | 12:33 WIB
Ilustrasi uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraBali.id - Kepolisian Resort Sumbawa mengamankan seorang laki-laki bernisial HS atas kepemilikan uang palsu.

Warga Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa itu terciduk menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar utang kepada seseorang.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi menuturkan bahwa anggota Polres Sumbawa membekuk HS pada hari Minggu (19/07) sekitar pukul 20:00 WITA.

Dikutip dari Wartamataram.com --jaringan Suara.com, Selasa (21/7/2020), penangakapan ini bermula dari laporan seorang warga yang sebelumnya didatangi HS.

Baca Juga: 17 Orang Keroyok Polisi, 7 Diantaranya Positif Gunakan Sabu

Warga tersebut mecurigai uang Rp 100 ribuan yang digunakan oleh pelaku untuk membayar utang kepadanya berbeda dari uang seperti biasanya.

Oleh sebab itu, ia menolak uang tersebut dan melaporkannnya kepada pihak berjawab. Mendapati laporan tersebut, polisi langsung bertindak mengamankan HS.

Benar saja, setelah melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar dari tangan HS.

Namun kepada petugas, pelaku mengaku, uang tersebut merupakan titipan dari seorang berinisial IK untuk membayar utang.

Selanjutnya, pihak kepolisian pun melakukan konfrontir dengan IK. Tetapi saat didatangi petugas, IK berhasil kabur.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Polda Babel Amankan 18 Mobil

Kekinian, kasus kepemilikan uang palsu tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa. Sementara itu tersangka IK masih dalam proses pengejaran.

Load More