- Aktris dewasa Bonnie Blue (Tia Emma Billinger) dideportasi setelah didenda Rp200 ribu.
- Bonnie dan Jackson Liam Andrew diadili karena mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka.
- Pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi setelah penggerebekan di studio di Mengwi pada Kamis (4/12/2025).
Walhasil, Hakim Ketua, I Ketut Somanasa menjatuhkan hukuman denda Rp200 ribu karena kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan bersalah melakukan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dilaporkan penyidik,” kata Somanasa membacakan putusannya.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1 dan 2 oleh karena itu dengan pidana denda senilai Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda teresebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tambahnya.
Usai persidangan, Bonnie dan Jackson keluar dari ruang persidangan tanpa mengucapkan sepatah kata.
Baca Juga:Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
Usai menuntaskan hukumannya, Bonnie dan 3 WNA lain termasuk Jackson akan dideportasi karena melanggar Undang-undang Keimigrasian.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda