- Warga Prancis (QA) ditangkap di Badung pada 28 November 2025 karena aksi ugal-ugalan dan ditemukan narkotika.
- Pengembangan kasus menemukan barang bukti narkotika lebih banyak di vila tempat tinggal QA dan KRL (WNA Amerika).
- Kedua WNA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat kepemilikan berbagai jenis zat terlarang tersebut.
SuaraBali.id - Seorang warga negara asing asal Perancis berinisial QA (35) kembali membuat geger publik Bali setelah videonya viral saat diciduk polisi di Jalan Pantai Batu Bolong, Badung.
Aksi ugal-ugalan di jalan raya yang direkam warga ternyata berujung pada temuan barang bukti narkotika.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (28/11/2025).
Saat itu, petugas tengah melakukan pengamanan lalu lintas untuk agenda Menteri Desa dan PDT.
Baca Juga:Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!
Sekitar pukul 13.30 WITA, polisi melihat QA mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diberhentikan, QA menolak diperiksa. Ia bahkan sempat hampir mencelakai petugas sebelum kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong.
“Saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur,” ungkap Arif saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (1/12/2025).
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga menarik perhatian warga sekitar. QA akhirnya berhasil diamankan secara paksa.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua pod vape berisi cairan THC, gulungan ganja, dua botol cairan THC, serta satu plastik klip kokain di saku celananya.
Baca Juga:Bali United Hancurkan 'Dinding' Tak Terkalahkan Borneo FC
Pemeriksaan Dilanjutkan ke Vila
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah vila tempat QA tinggal di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Di vila tersebut, polisi menemukan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial KRL yang diketahui tinggal bersama QA.
“Pelaku mengaku tinggal bersama temannya bernama QA dalam satu vila,” jelas Arif.
Pada lantai dua vila yang ditempati QA, polisi menemukan tiga kotak berisi total 147 botol cairan vape THC.
Sementara di lantai satu tempat KRL tinggal, ditemukan tiga botol cairan THC serupa.
Klaim Dapat Barang dari Wanita Misterius
Dalam pemeriksaan, QA mengaku mendapatkan seluruh narkotika itu dari seorang perempuan asing di wilayah Canggu sekitar 10 bulan lalu.
Perempuan tersebut disebut tidak diketahui identitasnya dan diduga sudah meninggalkan Indonesia.
“Pelaku mengaku mendapatkan semua narkotika tersebut dari seorang wanita yang hanya ditemuinya sekali,” ujar Arif.
Polisi saat ini masih mendalami dugaan peredaran narkotika yang melibatkan QA dan KRL, termasuk kemungkinan jaringan internasional.
Dua WNA Terancam 12 Tahun Penjara
QA diketahui telah berada di Bali sejak 12 Februari 2025 dan mulai tinggal di vila tersebut pada November 2025.
Atas perbuatannya, QA terancam dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, KRL juga dikenakan Pasal 111 ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman serupa.
Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polres Badung.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda