Polisi juga mengamankan serpihan ogoh-ogoh yang dirusak dan dokumentasi apsca kerusakan tersebut. Pelaku kini masih diamankan di Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 470 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Denpasar, 11 Ramadan 1446 H (11 Maret 2025) + Doa Berbuka Lengkap