Menurutnya berdasarkan undang-undang, hal ini dapat dipidanakan. Baik individu maupun perusahaan kelab malam agar mendapatkan efek jera dan menunjukkan ketegasan umat Hindu.
Kendati demikian, DPRD Bali ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan penegak hukum untuk mencari tahu siapa penanggungjawab dalam kejadian ini.
“Pasal mengatur baik korporasi maupun oknum pribadi tetap harus bertanggungjawab, ini kan untuk memberi efek jera, kalau sudah ada pasal berarti bisa dipidana, kami akan minta penegak hukum untuk menyelidiki dan membawa ke pengadilan persoalan ini,” kata Suparta. (ANTARA)
Baca Juga:2 Jam Keliling Denpasar Tak Menemukan Gas Melon, Agus Pulang Dengan Tanga Kosong
- 1
- 2