Namun, Sukena memang tidak mengetahui jika dalam memelihara Landak Jawa tersebut memerlukan izin.
“Saya tidak pernah bergaul dalam paguyuban pemeliharan landak. Tidak pernah ada yang memberitahu dimana atau bagaimana mengurus izin pemeliharaan landak,” ujarnya.
Nyoman Sukena sempat dibui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Namun, kini penahanan Sukena akhirnya ditangguhkan usai persidangan dan statusnya dijadikan tahanan rumah. Sukena sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Dua Warga Bali Jadi Korban TPPO di Myanmar, Pemprov Bingung Mau Pulangkan Atau Tidak
- 1
- 2