Sadis! Polisi Ungkap Motif Pembunuhan PSK di Pemogan Kota Denpasar

Hubungan antara pelaku dan korban adalah teman kencan yang kenal dari aplikasi Michat

Muhammad Yunus
Senin, 06 Mei 2024 | 08:22 WIB
Sadis! Polisi Ungkap Motif Pembunuhan PSK di Pemogan Kota Denpasar
Pelaku pembunuhan, Anjas Purnama saat di Mapolsek Denpasar Selatan, Minggu (5/5/2024) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Pelaku pembunuh seorang perempuan paruh baya berinisial F (46) di sebuah kos di Pemogan, Kota Denpasar berhasil diringkus. Pria berinisial Anjas Purnama (23) diamankan di Pelabuhan Benoa pada Sabtu (5/5/2024) malam.

Setelah diselidiki, ternyata hubungan antara pelaku dan korban adalah teman kencan yang kenal dari aplikasi Michat.

Anjas yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu baru dua minggu berada di Bali. Selama berada di Bali, dia berkenalan dan berkencan dengan korban yang dikenalnya dari Michat.

Mereka berhubungan untuk pertama kalinya di kos korban pada akhir Bulan April 2024. Pelaku membayar sebesar Rp300 ribu untuk kencan tersebut.

Baca Juga:Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Meninggal Terlilit Kabel di Denpasar Selatan

Setelahnya, mereka bertemu lagi pada Jumat (3/5/2024) untuk berkencan lagi. Setelah berhubungan badan pada hari itu, korban mendadak bercerita jika dirinya sedang butuh uang karena banyak utang.

Korban menawarkan untuk berhubungan kembali pada hari itu, dan pelaku mengiyakannya. Namun, saat itu uang pelaku tersisa Rp100 ribu. Pelaku lantas menjanjikan korban akan mentransfer sebesar Rp500 ribu.

Namun, saat berhubungan, korban terus menanyakan kapan akan mentransfer. Karena jengkel, pelaku langsung menganiaya korban.

“Saat melakukan hubungan badan yang kedua terjadilah penganiayaan. Pelaku waktu itu menjambak rambut korban, setelah itu dia memiting leher korban,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Minggu (5/5/2024).

Tidak hanya dianiaya hingga terbunuh dengan melilitkan kabel catokan rambut. Pelaku juga mencuri barang dan uang korban, termasuk uang sebesar Rp300 ribu yang diberikan.

Baca Juga:Pembunuh PSK Michat di Kuta Sempat Tersenyum Sambil Bawa Koper Berdarah

Jejak pelaku kemudian terendus dari rekaman kamera CCTV dan diketahui jika pelaku berada di Pelabuhan Benoa. Anjas kemudian harus ditembak kakinya saat penangkapan karena mencoba melawan saat ditangkap.

“Pada saat pelaku diamankan di daerah Benoa berusaha melarikan diri dan melawan petugas jadi melakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuh Wisnu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa catokan rambut yang digunakan untuk melilit korban. Sementara, di antara barang yang diringkus korban juga ada uang sejumlah Rp120 ribu milik korban dan perhiasan korban yang hendak dijual.

“Dari keterangan pelaku, memang pelaku niat untuk menjual perhiasan tersebut tapi belum sempat dijual,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana pada kesempatan yang sama.

Anjas kini akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perempuan paruh baya ditemukan penghuni kos tergeletak dengan keadaan pintu kamar yang sedikit terbuka.

Selain tanpa busana, leher korban saat itu terlilit kabel catokan rambut.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini