280 Calon Pekerja Migran Indonesia di Bali Kena Tipu, Kerugian Rp3,6 Miliar

Bali meringkus seorang pria yang merupakan pelaku perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Muhammad Yunus
Selasa, 20 Juni 2023 | 16:14 WIB
280 Calon Pekerja Migran Indonesia di Bali Kena Tipu, Kerugian Rp3,6 Miliar
Tersangka kasus perdagangan orang AG saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (20/6/2023) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

Sementara itu AG dan GAC kini terancam dijerat pasal berlapis dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini