AG mengaku sudah mengirimkan sebagian uang dari total Rp3,6 miliar kepada GAC untuk bekerja sama dengan perusahaan di Jepang dan memperlancar keberangkatan. Namun, GAC justru kabur dengan sejumlah uang tersebut dan belum diketahui keberadaannya.
Alhasil, calon PMI yang sempat mendesak AG itu mengadu kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali. Sempat ada upaya mediasi yang coba dilakukan, namun AG tak menggubris sehingga akhirnya kasus ini menempuh jalur hukum.
Ranefli menjelaskan PT MAG adalah perusahaan ilegal karena tidak memiliki SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia). Sehingga jika diberangkatkan atau tidak, calon PMI dari PT MAG tetap bersifat ilegal.
“Pidananya sudah terpenuhi karena legalitas mereka tidak ada, syarat perusahaan jasa perekrutan tenaga kerja SIP2MI tidak miliki. Dengan tidak ada legalitas ini mereka tidak bisa mengirim, pun kalau bisa mengirim berarti tenaga kerja ilegal,” tutur Ranefli.
Baca Juga:Natalia Rusli Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Deolipa: Bagi Kami Dia Tidak Menipu
Selanjutnya, Ranefli menjelaskan pihaknya masih akan berusaha untuk mengejar GAC yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu AG dan GAC kini terancam dijerat pasal berlapis dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda