Jelang Idul Fitri, Disnaker Bali Baru Terima Satu Aduan Soal THR

Menurutnya, yang harus dilakukan perusahaan atau pemberi kerja adalah berkomunikasi dengan tenaga kerja.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 April 2023 | 15:53 WIB
Jelang Idul Fitri, Disnaker Bali Baru Terima Satu Aduan Soal THR
Ilustrasi THR Lebaran [Shutterstock]

SuaraBali.id - Menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali mencatat hampir 50 aduan di posko pengaduan THR tahun 2022.

Adapun posko tersebut kembali dibuka pada tahun 2023. Namun kali ini baru satu yang mengadu secara daring.

Posko yang dibuka tiap tahun ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi tenaga kerja atau pemberi kerja bilamana terjadi kondisi yang tidak ideal dalam hubungannya.

"Posko ini tiap tahun, karena ini kewajiban dari pemerintah untuk menyiapkan kepada tenaga kerja atau kepada pemberi kerja, kepada siapa dia melapor jika ada perselisihan atau ada kondisi tidak ideal, ya ke pemerintah," kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Bali, Selasa 11 April 2023

Di tahun sebelumnya ada 21 daring dan 25 aduan langsung ke posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Bali di Jalan Puputan, Denpasar. 

Penyebabnya sendiri beragam, diantaranya soal pemberian THR hingga norma ketenagakerjaan

"Harus dicek secara mendalam (kendala perusahaan) biasanya karena kemampuan perusahaan akibat kemarin kita dua tahun pandemi. Sekarang pada kondisi di dunia kerja sudah membaik kembali ke arah normal semoga tidak banyak terjadi kasus," ujar Setiawan.

Sedangkan menurutnya kondisi pada tahun ini belum bisa diprediksi lantaran baru satu laporan yang masuk secara daring dari tenaga kerja di Bali. Ia menyebut laporan yang masuk akan terakumulasi H-7 Idul Fitri.

Menurutnya, yang harus dilakukan perusahaan atau pemberi kerja adalah berkomunikasi dengan tenaga kerja apabila ada kendala dalam pemberian THR agar tidak merugikan kedua pihak.

Pada tahun sebelumnya, setiap laporan umumnya akan diselesaikan Disnaker Bali dengan cara pemeriksaan khusus terhadap perusahaan yang diadukan, dan tahun ini Setiawan berharap agar permasalahan terkait THR dapat selesai dengan mediasi.

"Iya kan kita negara dari Timur, kalau bisa baik-baik kenapa harus ke ranah lain, selesaikan. Kita siap menjembatani karena kita mediator untuk memediasi, itu salah satu forum yang diatur dalam regulasi," tuturnya.

Ia mengigatkan apabila pekerja hendak mengadu, maka dapat mengisi persyaratan pada portal poskothr.kemnaker.go.id atau langsung tatap muka di Kantor Disnaker Bali. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini