Hari Arak Jangan Diartikan Sebagai Pesta Minum-minum

Justru hari itu dimaksudkan untuk memuliakan arak itu sendiri.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 26 Januari 2023 | 16:25 WIB
Hari Arak Jangan Diartikan Sebagai Pesta Minum-minum
Arak Bali [Dinda/Suara.com]

SuaraBali.id - Jelang perayaan Hari Arak Bali yang jatuh pada Minggu (29/1/2023) nanti, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta mengingatkan jika perayaan Hari Arak Bali bukan hari untuk pesta minum-minum.

Justru hari itu dimaksudkan untuk memuliakan arak itu sendiri.

“Jangan diartikan hari arak itu hari minum-minum. Jangan salah persepsi, jadi kita mengenang jika arak ini hal yang mulia yang perlu kita jaga supaya jangan disalahartikan. Tujuannya justru memerangi itu supaya jangan persepsi masyarakat tentang arak itu sudah salah,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (26/1/2023).

Jarta menyebutkan jika hari arak ini juga disiratkan pada Peraturan Gubernur no. 1 tahun 2020 tentang minuman khas Bali yakni untuk peningkatan kemuliaan arak.

Baca Juga:Rekam Video Mesum Pacar, Pelajar SMA di Buleleng Ini Ngaku Buat Kenang-kenangan

Jika diartikan dengan benar, Jarta yakin akan menguntungkan semua pihak termasuk menggerakkan ekonomi perajin arak.

“Kalau diminum dengan benar, tidak ada yang salah kan. Kalau ini sudah bergerak, berarti perajin arak kita itu akan berproduksi dengan aman. Kemudian kita bersama-sama memasarkannya sehingga kita bergerak dengan baik,” tuturnya.

Dalam menyambut perayaan Hari Arak Bali yang pertama ini, Disperindag juga akan mengundang sekitar 370 stakeholder terkait.

Jarta menyebutkan undangan meliputi hulu hingga hilir dari produksi arak itu sendiri, meliputi petani, perajin, distributor arak, hingga hotel dan restoran yang menggunakan arak sebagai bahan baku.

Sebelumnya, Jarta juga menyebutkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke desa dan sentra penghasil arak perihal perayaan Hari Arak ini.

Baca Juga:Viral Ngaku Dipukuli, Bule Australia di Bali Ini Malah Galang Dana

Sementara itu, menurut datanya sudah ada 32 produsen arak yang berlabel. Dengan terdaftarnya merek arak tersebut, arak yang diproduksi dipastikan legal dan termasuk memperoleh pita cukai.

“Sejak pergub sudah (meningkat), sejak itu artinya kan proses produksi arak sudah dilindungi. Hasilnya itu mereka semakin berkreasi. Sebelum Pergub ada 12-an, sekarang sudah 32,” tambahnya.

Jarta juga menjamin arak dapat dijual hingga ke luar negeri dan aman untuk dibawa dengan pesawat terbang.

Dia mencontohkan Gubernur Wayan Koster yang mengenalkan arak saat kunjungannya ke Paris, Perancis beberapa waktu lalu.

Perayaan hari Arak Bali ini ditetapkan secara langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui SK Gubernur Nomor 929/03- I/HK/2022 Tentang Hari Arak Bali.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini