Operasi Zebra Agung Jembrana Mulai Hari Ini, Waspada Tilang Elektronik ETLE

Diharapkan pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor dan roda empat mematuhi peraturan lalu lintas.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 November 2022 | 17:00 WIB
Operasi Zebra Agung Jembrana Mulai Hari Ini, Waspada Tilang Elektronik ETLE
ILUSTRASI - Operasi Zebra Agung 2021 di simpang Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Mahendradatta, Padang Sambian Denpasar Barat, pada Selasa 16 November 2021.

SuaraBali.id - Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Agung Tahun 2022 dilakukan Polres Jembrana di Lapangan Apel Polres Jembrana Kamis (24/11/2022).

Apel ini dipimpin langsung Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana.dan melibatkan jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan BPBD Jembrana.

"Total ada 99 personel yang dilibatkan. Operasi Zebra Agung mulai hari ini dan berlangsung 14 hari kedepan," kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana.

Dalam apel tersebut disebutkan data pelanggaran yang tercatat pada operasi Zebra di tahun 2021 sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 71 kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:Pria Penganiaya Anak Kandung Pacar di Denpasar Divonis Penjara 13 Tahun

Dari data pelanggaran tersebut 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 133 orang luka ringan dan menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp.140.950.000.

Dari data tersebut maka disimpulkan perlunya serangkaian upaya komprehensif yang mencangkup upaya pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum.

Upaya pembinaan dan pencegahan tersebut dilakukan peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas serta melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana maupun kendaraan

Sementara itu, upaya penegakan hukum dilakukan melalui operasi pemeriksaan kendaraan bermotor, kelengkapan berkendara dan surat kelengkapannya yang dilaksanakan secara berkala dan penegakan hukum secara ELEKTRONIK (ETLE).

Dalam penerapannya nanti menyasar 7 poin dalam pelaksanaan operasi. Saat ini Polres Jembrana melalui operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem ETLE mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana.

Baca Juga:Jasad Pria Bertato yang Tewas di Aliran Sungai Ternyata Pedagang Tahu

Diharapkan pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor dan roda empat mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sistem tilang elektronik ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini