SuaraBali.id - Beralasan demi membiayai hidup empat orang pacar, BS (42) rela jadi pencuri di indekos. Warga Kecamatan Cakranegara ini akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Sandubaya, Polresta Kota Mataram.
“Uang hasil curiannya dipakai oleh pelaku untuk membiayai 4 orang pacarnya, buat senang-senang,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, Jumat (18/11/2022).
Aksi mencuri HP ini dilancarkan pada 16 September 2022. Ia mengambil HP saat korban dalam keadaan tertidur di kamar kos.
BS yang saat itu melintas di sekitar kos korban dan melihat pintu gerbang terbuka dan pintu kamar korban tidak terkunci segera melancarkan aksinya.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah dua kali mencuri tapi kasusnya RJ (restorative justice). Jadi dia ketagihan mencuri,” ucap Kapolsek.
BS ditangkap pada 12 November 2022, tak lama setelah Tim Opsnal Polsek Sandubaya mendapat laporan kasus pencurian tersebut.
Saat melancarkan aksinya BS sempat terekam CCTV yang kemudian menjadi bukti kasus tersebut.
“Kami selidiki ada CCTV dan kami dalami CCTV-nya, melihat tersangka menggunakan sepeda motor dan identik. Pada 12 November kami berhasil amankan,” terangnya.
Berdasarkan keterangan BS, ia melakukan pencurian karena adanya kesempatan. Saat ini BS telah diamankan di Polsek Sandubaya dan dikenakan pasal 362 dengan ancaman 5 tahun.