Ditahan Oleh Kejari Negeri Serang, Nikita Mirzani Disebut Tak Sedih Tapi Tertawa

Ia menjelaskan bahwa Nikita Mirzani juga sedang memanjatkan doa agar tidak jadi ditahan. Nikita merasa sedang dizalimi oleh Dito Mahendra.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:36 WIB
Ditahan Oleh Kejari Negeri Serang, Nikita Mirzani Disebut Tak Sedih Tapi Tertawa
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok. Kejaksaan Negeri Serang)

SuaraBali.id - Pengacara Fahmi Bachmid membenarkan bahwa Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Serang atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani bukannya sedih, janda tiga anak itu malah tertawa.

"Dia ketawa," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2022).

Ia menjelaskan bahwa Nikita Mirzani juga sedang memanjatkan doa agar tidak jadi ditahan. Nikita merasa sedang dizalimi oleh Dito Mahendra.

"Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap sang pengacara.

Selain itu menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani tidak berbicara apa-apa lagi terkait keputusan Kejaksaan Negeri Serang menahannya.

Ia lalu menyoroti hal-hal 'luar biasa' yang terjadi pada Nikita Mirzani.

Pertama, Nikita Mirzani mengaku kerap ditangkap di waktu dan tempat yang tak biasa, meski akhirnya tak ditahan karena alasan kemanusiaan.

"Dalam persoalan-persoalan tertentu, ada yang luar biasa terjadi pada diri Nikita, dia digerebek pada saat tengah malam, di grebek subuh, ditangkap di Mall tapi tidak dilakukan penahanan karena kemanusiaan," jelasnya.

Sedangkan Fahmi Bachmid pribadi juga menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani.

"Itu kewenangan jaksa untuk menahan," ucap Fahmi Bachmid.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani sejak awal dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani per hari ini demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak