SuaraBali.id - Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari. Pemerintah telah menetapkan jumlah tanggal merah ini.
Daftar tanggal merah tersebut terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Tanggal merah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Inilah daftar tanggal hari libur nasional 2023:
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek
18 Februari : Isra Mi'raj
22 Maret : Hari Suci Nyepi
7 April : Wafat Isa Almasih