SuaraBali.id - Pengacara Jessica Iskandar, Rolland E. Potu mendatangi Bareskrim Polri, Senin (10/10/2022). Ia mengaku ingin bertemu Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan untuk membahas dugaan penipuan yang dilakukan Christoper Steffanus Budianto atau Steven kepada kliennya.
Rolland menagatakan terduga pelaku penipuan yang menjadi terlapor tersebut ternyata sudah dilaporkan juga oleh pihak lain.
"Ternyata ada tiga laporan polisi yang sudah terbit juga dari pelapor lain," ujar Rolland E. Potu.
Ia pun menerangkan bahwa laporan terhadap Steven masing-masing terdaftar di Polda Bali dan Polda Jawa Timur.
"Dua di Polda Bali, satu di Polda Jawa Timur. Jadi di tingkat polda semua ini," terang Rolland E. Potu.
"Dugaannya semua sama, Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Dugaan penipuan dan atau penggelapan," lanjutnya.
Bila disatukan dengan laporan Jessica Iskandar, total terdapat empat aduan terhadap Steven.
Hal itu diperparah dengan sikap tidak kooperatif yang bersangkutan dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Semuanya mangkir. Setelah kami berkoordinasi dengan korban lain, CSB memang tidak pernah menghadap kepada kepolisian," jelas Rolland E. Potu.
Rolland E. Potu datang menemui Karowassidik Bareskrim Polri untuk meminta atensi terkait perkara tersebut.
"Kami meminta kepastian hukum, bagaimana? Apakah laporan polisi menjamin kepastian hukum? Kami meyakini setiap orang yang dipanggil harus menghadap. Sebagaimana klien kami dipanggil, dia menghadap," ucap Rolland E. Potu.
Sebagaimana diberitakan, Jessica Iskandar sempat mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah serta merugi Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.