SuaraBali.id - Pengacara presenter Feni Rose atas dugaan kasus pencemaran nama baik Deolipa Yumara resmi melaporkan melalui media elektronik. Mantan pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo ini melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan kemarin (Senin, 29/8/2022).
Adapun Deolipa Yumara melayangkan laporan ke polisi dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Saya sudah meporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Deolipa, Selasa, 30 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang dihadirkan Deolipa adalah foto hasil tangkapan layar percakapan WhatsApp diduga Feni Rose dan Tata Liem.
Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Dalam percakapan tersebut, Feni Rose menyebut Deolipa sebagai musisi yang berpura-pura pengacara.
"Isinya, hai Tata Liem, apa-apaan, tuh, talent lu yang mengaku-ngaku pengacara," ujarnya.
Pengacara nyentrik itu tak terima dengan kalimat Feni Rose yang terkesan merendahkannya.
Deolipa menegaskan bahwa dirinya ialah pengacara profesional yang tersertifikasi.
"Saya sudah menjadi pengacara 22 tahun, teman-teman polisi kenal saya," tuturnya.