"Akan tetapi, saksi YP dan RS merekayasa informasi dan pengetahuannya tersebut dengan tipu muslihat, kebohongan, dan akal-akalan dengan maksud mendapat keuntungan berupa dana istiadat sehingga lebih tepat masuk tindak pidana penipuan," jelasnya.
Dewa menilai perbuatan suap sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.
Dewa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan (ANTARA)