Pelaku Penembak Pemotor di Badung Mahasiswa, Tertangkap di Sebuah Villa Kuta

Pelaku bukan hanya terjerat penganiayaan, namun juga pelanggaran lalu lintas dan kepemilikan senjata tanpa dokumen.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:49 WIB
Pelaku Penembak Pemotor di Badung Mahasiswa, Tertangkap di Sebuah Villa Kuta
Perempuan kena tembakan airsoft gun di jalan (Instagram/fakta.indo)

SuaraBali.id - Insiden penembakan Ni Luh Putu Suksma Lusiana Putri (33) saat naik motor di Jalan Raya Ayunan Desa Ayunan Abiansemal Badung, Bali yang bernama FA alias Abby (24) akhirnya ditangkap.

Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes mahasiswa pengemudi mobil Lexus yang kabur itu diringkus di salah satu villa di Jalan Dewi Sri, Kuta, pada Minggu 14 Agustus 2022.

Pelaku bukan hanya terjerat penganiayaan, namun juga pelanggaran lalu lintas dan kepemilikan senjata tanpa dokumen.

Pasca penangkapan, polisi belum menetapkan Abby sebagai tersangka. Sementara terungkap senjata yang digunakan untuk menembak korban adalah senapan angin.

Baca Juga:Sanur Village Festival Jajakan Menu Legendaris Mulai Tipat Cantok Hingga Toro-toro

Pemuda asal Cianjur, Sukabumi, Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka karena keteranganya masih didalami.

"Masih diperiksa dan akan dilakukan gelar perkara dulu sebelum menaikan status pelaku menjadi tersangka," ujarnya ke awak media saat menggelar jumpa pers, pada Senin 15 Agustus 2022.

Selain mengamankan Firdaus Aby, Polisi juga menyita senjata laras panjang milik pelaku yang sebelumnya viral di media sosial. Senjata itu ternyata senapan angin bukan senjata airsoft gun laras panjang.

Yang menarik, walau tidak ada korban jiwa, Polisi malah menutup wajah mahasiswa itu dengan zebo dan tangan tidak diborgol seperti pelaku kriminal lainnya.

Perwira melati dua di pundak itu mengatakan dalam pengakuan Abby, senjata yang viral itu bukan dipakai pelaku tapi milik temannya bernama Ajik asal Penarungan, Mengwi.

Dimana Ajik membawa senjata tersebut dalam posisi mengendarai motor sambil menunjukan lokasi menembak burung di lokasi.

"Sedangkan pelaku membawa senapan ini dan berniat menembak burung kokokan di sawah," ungkap AKBP Leo sembari menunjukan senapan angin yang dijadikan barang bukti.

Terkait pelaku memasang plat palsu di mobil warna putihnya, AKBP Leo mengatakan karena surat-surat kendaraannya mati. Sehingga Abby mengganti plat nomornya dengan nomor palsu agar aman dalam perjalanan dari Jakarta ke Bali.

"Pelaku datang ke Bali untuk berwisata. Setelah kami cek, plat palsu itu milik mobil jenis Jeep di Jakarta. Kami sudah selidiki asal-usul mobil itu tidak terlibat kasus kriminalitas. Sehingga untuk mobil kami kenakan undang-undang lalu lintas. Mobil pelaku diangkut dari Jakarta dengan kendaraan towing," bebernya.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 wita. Pelaku sedang jalan-jalan sambil melihat-lihat burung di sawah.

Ia bersama pamannya di dalam mobil berinisial Iwan (40). Mereka mengendarai mobil bernomor polisi B 66 FRD.

Sebelum kejadian, pelaku memarkirkan mobilnya di TKP menghadap utara di barat jalan. Pelaku membawa senapan angin yang dipinjam dari temannya bernama Ajik yang datang ke lokasi mengendarai sepeda motor.

Kejadian terjadi saat pelaku sedang menembak burung kokokan di tengah sawah dari dalam mobil. Nah saat menembak, korban asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung melintas mengendarai sepeda motor.

Apes, tembakan peluru senapan angin kaliber 4,5 mm mengenai korban. Parahnya penembakan itu memecahkan kaca helm, kaca mata sebelah kiri korban pecah. Sehingga korban mengalami memar di pelipis sebelah kiri.

Melihat korban tertembak, pelaku turun dan menanyakan korban. Namun lantaran warga berdatangan, pelaku naik ke mobil dan meminta Ajik yàng mengurus korban sembari memberikan uang.

"Pelaku sempat memberikan uang ke korban untuk berobat melalui Ajik kurang lebih Rp.650.000," bebernya.

Dari kejadian tersebut, Polisi menyita barang bukti satu unit kendaraan merk Lexus dan senapan angin warna coklat beserta peluru 23 butir. Polisi akan menjerat pelaku dalam pasal penganiayaan, lalu lintas dan membawa senjata tanpa dokumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak