Termasuk adanya kemungkinan ada oknum yang sengaja membukanya. Pihak kepolisian enggan berspekulasi lebih jauh terkait hal itu.
Sedangkan soal laporan Bupati Giri Prasta soal kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam perjanjian antara kelompok nelayan dengan PT. Tebing Mas Estate tersebut, Kombes Surawan mengatakan sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
Namun ia enggan membeberkan detail hasil pemeriksaan para saksi.
"Ya ada beberapa saksi sudah diperiksa dan proses penyelidikan masih terus dilakukan," tegasnya.
Baca Juga:Polisi Soroti Money Changer Nakal di Kuta Dan Legian Setelah Pasutri Australia Tertipu
Pemkab Badung diwakili Satpol PP melaporkan objek lahan reklamasi seluas 2,6 hektar di Pantai Melasti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali, pada Selasa 26 Juni 2022.
Pihak pelapor menduga di lahan reklamasi tersebut terjadi tindak pidana dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam perjanjian antara kelompok nelayan dengan PT Tebing Mas Estate.
Diinformasikan, lahan reklamasi disinyalir akan digunakan sebagai pangkalan kapal, penangkaran ikan dan beach club.
Namun pihak terlapor yang terlibat dalam kasus ini ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari Kementerian terkait sehingga polisi memasang garis polisi.
Baca Juga:Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Aturan Perjalanan Udara Terbaru di Bandara Ngurah Rai