Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Dan Ayahnya Dijebloskan ke Tahanan Rutan Mabes Polri

Ayah dan anak itu terancam lima tahun penjara. Tak cuma itu, mereka juga kemungkinan didenda sampai Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 19 April 2022 | 11:21 WIB
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Dan Ayahnya Dijebloskan ke Tahanan Rutan Mabes Polri
Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)

SuaraBali.id - Kekasih Crazy Rich Medan Indra Kenz, Vanessa Khong akhirnya dijebloskan ke penjara terkait kasus penipuan berkedok trading Binomo usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tak hanya Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei juga kini resmi ditahan.  

Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari depan.

Kekasih dan mantan calon mertua Indra Kenz itu akan mendekam di Rutan Mabes Polri.

"Penyidk menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Ayah dan anak itu terancam lima tahun penjara. Tak cuma itu, mereka juga kemungkinan didenda sampai Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.

Atas kejadian ini, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, kasus bermula saat Indra Kenz ditangkap karena dianggap melakukan penipuan berkedok trading Binomo dan pencucian uang.

Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia dinilai menyembunyikan dan menyamarkan aset kekayaan milik Indra Kenz yang seharusnya disita polisi.

Begitu pun dengan sang ayah yang bernama Rudiyanto Pei.

Selain mereka, polisi juga sudah menetapkan tersangka lain yakni Fakarich, Brian Edgar Nababan, Nathania Kesuma dan Wiky Mandara Nurhalim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak