Pemkot Denpasar Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

ASN harus menjadi contoh baik kepada masyarakat

Muhammad Yunus
Senin, 18 April 2022 | 06:17 WIB
Pemkot Denpasar Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Arus balik mudik Lebaran 2019. Kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat melintas di ruas jalan tol Cikopo - Palimanan KM 80, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019). [Antara/M Ibnu Chazar]

SuaraBali.id - Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali, melarang aparat sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Minggu, mengatakan bahwa semua ASN harus mematuhi ketentuan tersebut, yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sebagai ASN harus menjadi contoh baik kepada masyarakat sehingga ASN wajib taat pada aturan tersebut. Oleh karena itu kepala kantor setempat harus mensosialisasikan aturan sejak awal," katanya, Minggu 17 April 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah meminta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Baca Juga:Waduh, Oknum ASN di Bontang Rela Jadi Kurir Demi Dapat Sabu Gratis

Pemerintah juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai pengajuan cuti ASN selama masa mudik Lebaran. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak