Ibu Gaga Muhammad Tanggapi Vonis 4,5 Tahun : Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura di Sana

Janariyah pun memberi ekspresi berbeda saat pembahasan tentang Laura Anna muncul.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Januari 2022 | 13:42 WIB
Ibu Gaga Muhammad Tanggapi Vonis 4,5 Tahun : Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura di Sana
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Merespons vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ibunda Gaga Muhammad memilih menerima keputusan tersebut. Menurutnya bila itu yang terbaik, tidak mengapa.

"Ya nggak apa-apa. Kan itu yang terbaik. Jadi kalau memang itu yang terbaik, ya nggak apa-apa," ujar Janariyah, ibu Gaga Muhammad, Janariyah Rabu (19/1/2022).

Janariyah pun memberi ekspresi berbeda saat pembahasan tentang Laura Anna muncul. Janariyah menyebut Laura Anna juga bakal mendapat hukuman setimpal di alam yang berbeda.

"Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana," tutur Janariyah.

Demikian juga saat disinggung mengenai keluarga Laura Anna, Janariyah malah mengucap kalimat yang bernada nyinyir.

"Ya yang penting kan mereka puas. Itu kan yang diinginkan," ucap Janariyah.

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis  4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selebgram ini dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna lumpuh di 2019 dan kini meninggal dunia.

Tak hanya vonis penjara, Gaga Muhammad juga wajib membayar denda Rp 10 juta. Bila tidak dibayar, besaran denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Hukuman majelis hakim kepada Gaga Muhammad tidak berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya juga mengajukan tuntutan 4,5 tahun penjara atas perbuatan Gaga.

Menyikapi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid berencana mengajukan banding. Pihaknya merasa ada beberapa poin yang bisa dijadikan alasan keberatan untuk mengambil upaya hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak