SuaraBali.id - Usaha waralaba Kentucky Fried Chicken atau KFC resmi digugat oleh warga Palopo, Sulawesi Selatan bernama Erwin Sandy. Ia resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Palopo karena burger yang dipesan Erwin tidak sesuai dengan gambar.
Gugatan ini dilayangkan Erwin pada pada Senin, 10 Januari 2022. Dalam kasus ini, ia menggugat KFC secara perdata senilai Rp4 miliar.
"Alhamdulillah, sudah kami daftarkan gugatannya ke PN Palopo," ujarnya, Selasa, 11 Januari 2022.
Adapun gugatan Erwin Sandy sudah teregistrasi di pengadilan dengan nomor PN.Paloporeg.no.3/pdt.G./2022/PN.Palopo, per tanggal 3 Januari. Kini penggugat tinggal menunggu jadwal sidang. Menurut Sandy ini adalah hak konsumen untuk mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan gambar promosi oleh pihak KFC.
Hal itulah yang membuatnya percaya diri untuk menggugat perusahaan ayam goreng tersebut.
"Mediasi juga sudah dilakukan. Awalnya mereka sepakat dengan hasil itu, tapi tidak dijalankan. Sehingga salah satu upaya kami adalah gugatan," tuturnya.
Tapi ternyata yang digugat bukan hanya KFC, melainkan juga Gojek, aplikasi penyedia layanan yang menawarkan makanan tersebut. Kala itu, Erwin memesan burger di aplikasi Gojek, melalui fitur Go-food.
Ada tiga buah burger yang dipesan jenis "Krunchy Burger". Pada aplikasi online, burger itu berisi ayam krispi, keju dan sayuran. Namun, ketika pesanan itu datang, yang ada hanya roti burger isi ayam.
"Jangankan keju, sayurannya pun tidak ada. Yang ada hanya ayam krispy dilapisi roti burger," terangnya.
Pria ini kemudian melakukan komplain dan menghubungi kontak layanan services KFC. kata Erwin, hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur jika ingin mengomplain produk. Sayang, nomor yang tertera di google tak bisa tersambung.
Driver Gojek yang dihubungi juga mengaku tak tahu menahu. Kala itu pihak KFC berdalih bahwa mereka kehabisan bahan baku untuk pesanan burger sesuai permintaan konsumen.
Pihak KFC sudah meminta driver Gojek untuk mengonfirmasi ke konsumen. Namun Erwin mengaku sebagai pengguna jasa layanan aplikasi, driver itu tak menginformasikan apa-apa.
Menurut Erwin kejadian yang pertama kalinya. Beberapa hari sebelum memesan tiga buah burger, Erwin juga sempat memesan enam buah burger dengan jenis yang sama.
Hasilnya juga sama. Hanya burger isi ayam. Padahal di aplikasi, burger itu sangat menggiurkan dengan lelehan keju dan irisan sayuran.
Atas hal itu, ia merasa dirugikan walau harganya tidak seberapa.
"Itu produk asal jadi. Saya tidak percaya KFC sebagai restaurant waralaba terbesar bisa jual produk burger seperti itu," katanya.
Erwin mengaku sudah bertemu dengan pihak KFC beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu, ada empat poin yang disepakati bersama.
Diantaranya meminta maaf secara terbuka di media sosial, memberi makan anak panti asuhan selama sebulan, tidak memecat karyawan dan memperbaiki layanan.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, KFC ingkar janji. Pihak perusahaan tak kunjung menaati kesepakatan itu.
"Tidak ada niat baik melaksanakan kesepakatan itu. Awalnya perjanjian 7 hari, lalu saya tambah satu minggu lagi tapi tidak diindahkan," kata Erwin, beberapa waktu lalu.
Erwin mengaku pihak KFC tidak pernah meminta maaf secara terbuka hingga saat ini. Ia pun menegaskan akan menggugat KFC ke pengadilan negeri Palopo.
"Artinya gugatan perdata akan segera saya layangkan ke pengadilan. Ini bukan soal harga burger yang tidak seberapa, tapi hak saya sebagai konsumen," tegasnya.
Kata Erwin, pihak KFC berdalih bahwa kesalahan karyawannya yang menjual burger tidak sesuai dengan gambar, bukanlah persoalan yang berat. Makanya mereka menolak jika harus meminta maaf secara terbuka di media sosial.