Pada kesempatan yang sama penyidik Polres Badung juga menangkap lima tersangka kasus narkotika diantaranya Aris dengan barang bukti 3,32 gram, Dewa 0,14 gram, Hamidan 0,13 gram, Adiek Fahreza 1,14 gram dan Agung Alit 20,19 gram.
Terhadap keenam tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)
- 1
- 2