Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lombok Tengah Dihentikan

Penghentian ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan saksi maupun bukti tidak ditemukan tindak pidana tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 03 Januari 2022 | 16:23 WIB
Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lombok Tengah Dihentikan
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bari (LPB). Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Hari Brata di Mataram, mengatakan bahwa penghentian ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan saksi maupun bukti tidak ditemukan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil gelar perkara dengan memeriksa alat bukti yang ada, menyatakan tidak ada ditemukan unsur-unsur yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum. Karena itu, penyelidikannya dihentikan," kata Hari pada Senin (3/1/2022).

Selain itu polisi mempunyai pertimbangan kuat penanganan kasus dihentikan. Hal ini setelah melihat hasil pemeriksaan dari sejumlah ahli mulai dari kajian kalangan akademisi sampai ke tingkat kementerian.

"Jadi itu (ijazah) memang dikeluarkan Universitas 45. Hasil uji laboratorium menyatakannya sah. Dari Ditjen Dikti juga menyatakan ijazah-nya sudah terdaftar," ujar dia.

Oleh sebab itu dinyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya alat bukti yang mengarah pada dugaan ijazah palsu.

Kasus ini awalnya masuk dalam laporan kepolisian pada akhir tahun 2020. Laporannya berkaitan dengan dugaan LPB yang menggunakan ijazah sarjana palsu sebagai kelengkapan administrasi pada saat pencalonan dirinya dalam Pilkada Lombok Tengah 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini