Tak Punya Uang Untuk Mabuk, Pinjol Gasak Gas LPG 5 Kg Hingga Uang Rp 5 Ribu

Ketika menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 16 Desember 2021 | 09:31 WIB
Tak Punya Uang Untuk Mabuk, Pinjol Gasak Gas LPG 5 Kg Hingga Uang Rp 5 Ribu
Pemuda pengangguran ditangkap polisi setelah bobol rumah keluarganya sendiri. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Seorang pemuda pengangguran berinisial MH alias Pinjol (25 tahun) warga Merce Timur, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bobol rumah keluarganya sendiri. Alasannya ia tidak punya uang beli minuman keras (miras) untuk mabuk mabukan.

Bahkan aksi bobol rumah dengan cara mencongkel ventilasi itu sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel ventilasi lalu mengambil barang-barang berupa 1 Handphone dan tiga buah tabung Gas tiga kilo.

Namun apes, ketika menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

“Saat ditangkap berhasil diamankan 1 Unit Hp dan uang Rp 5 ribu sisa penjualan tabung gas,” papar Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana.

Pinjol ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya membobol rumah korban atas nama Syarifah (25 tahun) warga Dusun Peresa Sidekarya, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar.

“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam karena kejadiannya pada Pukul 02.00 WITA pada Sabtu (11/12), pelaku ditangkap, Pukul 14.00 WITA,” ucapnya didampingi Kasubsi Penmas, Polresta Mataram, Rabu (15/12/2021).

“Satu rekan pelaku saat ini masih buron berinisial Tekek, kami masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.

MM mengakui bahwa aksi pencurian sudah dilakukan selama empat kali dan pernah menyasar Hp pamannya sendiri serta hasilnya untuk membeli minuman keras (miras).

“Ia saya sudah empat kali melakukannya, hasilnya saya gunakan untuk mabuk mabukan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini