Tak Punya Uang Untuk Mabuk, Pinjol Gasak Gas LPG 5 Kg Hingga Uang Rp 5 Ribu

Ketika menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 16 Desember 2021 | 09:31 WIB
Tak Punya Uang Untuk Mabuk, Pinjol Gasak Gas LPG 5 Kg Hingga Uang Rp 5 Ribu
Pemuda pengangguran ditangkap polisi setelah bobol rumah keluarganya sendiri. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Seorang pemuda pengangguran berinisial MH alias Pinjol (25 tahun) warga Merce Timur, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bobol rumah keluarganya sendiri. Alasannya ia tidak punya uang beli minuman keras (miras) untuk mabuk mabukan.

Bahkan aksi bobol rumah dengan cara mencongkel ventilasi itu sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel ventilasi lalu mengambil barang-barang berupa 1 Handphone dan tiga buah tabung Gas tiga kilo.

Namun apes, ketika menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

“Saat ditangkap berhasil diamankan 1 Unit Hp dan uang Rp 5 ribu sisa penjualan tabung gas,” papar Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana.

Pinjol ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya membobol rumah korban atas nama Syarifah (25 tahun) warga Dusun Peresa Sidekarya, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar.

“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam karena kejadiannya pada Pukul 02.00 WITA pada Sabtu (11/12), pelaku ditangkap, Pukul 14.00 WITA,” ucapnya didampingi Kasubsi Penmas, Polresta Mataram, Rabu (15/12/2021).

“Satu rekan pelaku saat ini masih buron berinisial Tekek, kami masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.

MM mengakui bahwa aksi pencurian sudah dilakukan selama empat kali dan pernah menyasar Hp pamannya sendiri serta hasilnya untuk membeli minuman keras (miras).

“Ia saya sudah empat kali melakukannya, hasilnya saya gunakan untuk mabuk mabukan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini