Tak Ada Libur Semester Selama Natal Dan Tahun Baru, Disbud NTB Mohon Maklum

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Aidy Furqon di Mataram, Minggu (5/12/2021).

Eviera Paramita Sandi
Senin, 06 Desember 2021 | 10:10 WIB
Tak Ada Libur Semester Selama Natal Dan Tahun Baru, Disbud NTB Mohon Maklum
Ilustrasi kalender, ilustrasi hari libur, ilustrasi cuti bersama (elements envato)

SuaraBali.id - Baik murid maupun para siswa di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta memaklumi kebijakan pemerintah yang meniadakan libur Natal dan tahun baru pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat meminta wali seluruh siswa dan orang tua memaklumi dan menyesuaikan kebijakan tak ada libur semester selama Natal dan tahun baru

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Aidy Furqon di Mataram, Minggu (5/12/2021).

Ia menegaskan, peniadaan libur Natal dan tahun baru sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, termasuk instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Jadi kami putuskan tidak ada libur selama Natal dan tahun baru dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh sekolah dan madrasah, termasuk pondok pesantren se-NTB," ujar Aidy Furqon.

Aidy Furqon menjelaskan, sesuai kalender pendidikan seharusnya para siswa akan menerima rapor pada 18 Desember 2021 dan dilanjutkan libur semester. Namun, karena tidak ada libur, maka pembagian rapor diubah pada 8 Januari dan libur 10 sampai 22 Januari 2022.

"Karena tidak ada libur, maka pembelajaran tatap muka dilanjutkan dengan memajukan materi semester genap, sehingga libur Natal terlewatkan," ucapnya.

"Artinya dua minggu pada Desember kita bawa mundur ke Januari, maka semester genap dibawa Desember, tetapi di penulisan rapor tetap sesuai dengan kalander pendidikan, yakni 18 Desember," kata Aidy Furqon menambahkan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh pihak dapat memahami dan memaklumi keputusan tersebut. Karena bagaimanapun keputusan itu diambil untuk melindungi semuanya.

"Sekali lagi kami meminta agar seluruh siswa dan orang tua memaklumi dan menyesuaikan kebijakan tersebut," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak