SuaraBali.id - Pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan kembang api dalam acara tahun baru. Hal ini dilakukan dengan maksud mencegah meningkatnya kasus Covid-19.
Wakil Gubenur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, setelah menghadiri peringatan 75 tahun Perang Puputan Margarana di Tabanan, Bali, Sabtu (20/11/2021) menegaskan hal tersebut.
"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang," ujarnya.
Namun meski ada larangan penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun, Pemprov Bali tetap melaksanakan perayaan di wilayahnya dengan aturan prokes ketat. Hal itu dilakukan dengan pembatasan jumlah warga dan wisatawan yang hendak merayakan.
Cok Ace menyebut, pada acara pergantian malam tahun baru nanti, jumlah warga dan wisatawan yang merayakannya malam pergantian tahun baru di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi hingga 50 persen. Pembatasan jumlah tersebut sebagai upaya untuk menghindari penularan COVID-19.
Selain itu, prokes di tempat perayaan malam pergantian tahun baru juga akan diperketat. Wagub berharap pembatasan aturan pengetatan Natal dan Tahun Baru di Bali tidak mengurangi upaya pelaku ekonomi meningkatkan usaha di pergantian tahun ini.
"Guna menghindari penyebaran COVID-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas COVID-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu," tandas Cok Ace. (ANTARA)