Soal Tulisan Tersangka di Nama Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Ini Kata KPK

Dalam surat itu, dua nama itu statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 November 2021 | 11:59 WIB
Soal Tulisan Tersangka di Nama Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Ini Kata KPK
Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti bersama penari Rejang Kesari. [Istimewa]

SuaraBali.id - Beredar surat permintaan data dan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung (DPMPTSP) Denpasar, Bali yang berisi pemintaan data dan informasi dari eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Tak hanya Eka Wiryastuti, satu nama lain yang disebut dalam surat itu yakni  I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan juga sebagai Stafsus Bupati Tabanan Eka.

Dalam surat tersebut, dua nama itu tertulis statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Namun demikian, Juru bicara (jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum menjawab jelas terkait penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga:KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan

Menurutnya, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan.

"Pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Pengumuman penetapan tersangka, kata dia, akan disampaikan jika penyidikan dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata dia.

Ia menambahkan pada 5 November 2021, KPK memeriksa saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga:Diperiksa KPK, Sejumlah Kadis hingga Sekda Tabanan Bali Dicecar soal Dana Insentif Daerah

Ia merupakan Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana dna staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak