Pemerintah Bolehkan Swab Antigen Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali, Kapan Mulai Berlaku?

Seperti diketahui Pemerintah kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR tapi cukup tes Antigen.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 02 November 2021 | 07:00 WIB
Pemerintah Bolehkan Swab Antigen Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali, Kapan Mulai Berlaku?
ILUSTRASI - Terlihat Siswa Sekolah Dasar Mojosongo V melakukan sampel test usap PCR yang dilakukan dari Dinkes Kota Solo, Kamis, (13/10/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraBali.id - Pemberlakuan syarat perjalanan udara tanpa Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk Jawa-Bali baru atau cukup melakukan swab Antigen akan diterapkan ketika ketetapan resmi sudah diterbitkan. Ini berarti masih menunggu terbitnya Instruksi resmi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran Satgas COVID-19 mengenai penyesuaian aturan perjalanan udara terbaru di wilayah Jawa-Bali.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito Senin (1/10/2021).

“Untuk waktu berlakunya segera, setelah produk hukum rilisnya terbit. Mohon menunggu," ujarnya.

Seperti diketahui Pemerintah kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR tapi cukup tes Antigen.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen," kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes Antigen.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ucapnya.

Namun hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.

Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini