Maling Spesialis Alat Cetak Genteng di Darmasaba Tertangkap Lagi, Beralasan Demi Anak

Setelah diinterogasi, ternyata Adi merupakan maling spesialis alat cetak genteng. Saat pemeriksaan dia mengaku sudah 4 kali mencuri alat cetak genteng.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:59 WIB
Maling Spesialis Alat Cetak Genteng di Darmasaba Tertangkap Lagi, Beralasan Demi Anak
Maling spesialis alat cetak genteng yang ditangkap di Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali . Foto :Istimewa

SuaraBali.id - Seorang maling spesialis pencuri alat cetak genteng ditangkap setelah menggasak sebuah alat cetak genteng di Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali. Ia adalah seorang buruh bernama Adi (29) yang juga kos di Darmasaba.

Setelah diinterogasi, ternyata Adi merupakan maling spesialis alat cetak genteng. Saat pemeriksaan dia mengaku sudah 4 kali mencuri alat cetak genteng.

Menurut Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, pencurian alat cetak genteng ini dilaporkan oleh Wayan Astika (43). Korban mengaku kehilangan alat cetak genteng dari gudang usahanya di Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, pada Minggu 3 Oktober 2021 sehingga korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

Dalam penyelidikan anggota buser di lapangan diketahui pelakunya bernama Adi asal Jember Jawa Timur. Keberadaan tersangka Adi terlacak tinggal di rumah kos di bilangan Banjar Peninjoan Darmasaba, Abiansemal, Badung.

"Dia ditangkap di kosnya di Darmasaba," beber Iptu Sudana.

"Dia ini spesialis maling alat cetak genteng. Dia mengaku sudah 4 kali beraksi dengan modus merusak dan membongkar," terangnya.

Aksi pertamanya di Usaha Genteng Bu Wendi mengambil 3 buah. Kemudian Usaha genteng Anindya dan Usaha Pak Nur, masing-masing membawa kabur satu alat. Ketiga tempat itu berada di Banjar Baler Pasar Darmasaba. Selanjutnya Workshop genteng di Jalan Raya Darmasaba, mencuri tiga alat.

Diuraikanya, barang hasil curian dijual di tempat rongsokan Jalan Gatot Subroto V, Denpasar dan gudang rongsokan di wilayah Gumuh Sari, Darmasaba.

"Hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dikirim ke anaknya di Jember," terang Iptu Sudana.

Meski tujuannya baik demi anak, namun cara yang digunakan tetap salah.

Sehingga, Adi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yakni dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak