SuaraBali.id - Wisatawan mancanegara yang melangar aturan protokol Kesehatan (prokes) di Bali terancam dideportasi langsung.
Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin menurutnya, bila wisman tersebut melanggar karantina akan langsung dikirim kembali ke negaranya.
"Terhadap WNA yang melanggar prokes langgar aturan langsung dideportasi," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin (25/10/2021).
Ia berujar bahwa masing-masing tempat karantina akan dijaga secara ketat oleh Satgas Gabungan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
Untuk proses karantina ini Satgas Bali mempersiapkan 55 hotel yang terdistribusi di empat kawasan yaitu Sanur, Nusa Dua, Ubud dan Penyanga Kuta dari tiga green zone tersebut dengan total 11.734 kamar untuk mengakomodir WNA wisman ke Bali.
"Selama 24 jam dilakukan pengetatan dan di tempat karantina ada pos kesehatan dan klinik kesehatan hotel. Tiap hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas lokal dengan komandannya yang koordinasi dengan TNI-Polri di hotel," jelas Rentin.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan apabila ada temuan WNA yang tidak bersedia karantina, maka tidak akan diberikan izin masuk ke wilayah Bali.
"Kami sudah ada kesepakatan dengan airlines terkait itu. Dari situ sudah ada pemberitahuannya, kalau protokol kesehatan mengatakan tidak mau (melanggar) maka imigrasi enggak kasih izin masuk. Jadi silahkan kembali ke negaranya," ucap Jamaruli.
Ia mengatakan bahwa pelanggaran karantina tidak masuk dalam pelanggaran imigrasi melainkan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, apabila ada temuan tersebut maka akan ditindak tegas dengan tidak berada di wilayah Bali. (ANTARA)