SuaraBali.id - Seorang mahasiswa dari Lampung bernama Medi Sanjaya alias Kimo (21) dijanjikan banyak uang dari hasil penjualan narkoba. Ia pun menyanggupi untuk jadi pengedar narkoba di Bali.
Kimo mendapat tawaran tersebut dari seorang bandar narkoba yang ia kenal melalui komunikasi HP. Ia pun menyanggupi tawaran tersebut.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, tersangka sedang dalam kesulitan ekonomi. Tersangka yang berasal dari Desa Ganjar Asli, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Lampung ini pun tiba di Bali, pada Rabu 29 September 2021.
Namun pada saat datang ke Bali dia tidak langsung membawa barangnya. Setelah tiba di Bali barulah dia menerima barang haram itu di tong sampah. Dia mengaku tidak tahu siapa yang menghantarkannya.
"Dia mendapat tawaran dari seorang bernama "Ayah" untuk edarkan narkoba di Bali, dan dia menyanggupinya karena butuh uang. Dia tidak mengenal bandarnya hanya berkomunikasi lewat Hp dan langsung terputus saat terungkap," beber Brigjen Sugianyar didampingi Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya saat jumpa pers, pada Rabu 13 Oktober 2021 seperti diwartakan BeritaBali.com - Jaringan SuaraBali.Id.
Mahasiswa asal Lampung ini menyanggupi karena keberadaanya selama tinggal di Bali dipenuhi oleh sang bandar. Dari mulai akomodasi dan keuangan yang cukup. Bahkan sang bandar memberinya tempat tinggal di sebuah home stay di kawasan Renon Denpasar.
"Dalam pengakuannya dari mulai keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali akan ditanggung orang itu (bandar)," ujar mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat itu.
Nah, pada Rabu 6 Oktober 2021, tersangka Kimo diperintahkan untuk mengambil narkoba jenis sabu di tong sampah dekat homestay tersebut.
Mahasiswa semester tujuh itu pun menurutinya. Namun siapa sangka semua pergerakan Kimo dipantau petugas BNNP Bali. "Kami awalnya mendapat informasi ada transaksi narkoba di Renon," bebernya.
Dalam pantuan petugas mendapati Kimo mengambil narkoba tersebut sekitar pukul 13.00 WITA, dan membawanya kembali ke kamar home stay. Tak lama berselang ia keluar dari home stay namun ketika di parkiran dia diringkus.
"Selama ini dia mengaku sudah mengetahui jika barang yang diambilnya di tempat sampah adalah narkoba," ujarnya.
Dalam penggeledahan di kamar, petugas BNNP Bali menemukan 10 bendel plastik klip sabu seberat 1 kg. Selain sabu juga ditemukan alat timbangan digital warna hitam.
Sementara dari hasil pendeteksian sabu sabu itu dipasok dari Jakarta.
"Dia ini jaringan narkoba Jakarta. Katanya baru sekali tapi kami tidak percaya. Keteranganya masih didalami," ungkapnya.
Kini akibat perbuatanya Kimo dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.