Jaksa Gadungan Datang Ke Kejari Denpasar Pakai Sandal Jepit, Aksinya Rugikan Ratusan Juta

Dimana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas dari pria kelahiran 12 Juni 1964, yang mengaku sebagai Jaksa.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:05 WIB
Jaksa Gadungan Datang Ke Kejari Denpasar Pakai Sandal Jepit, Aksinya Rugikan Ratusan Juta
Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (13/10/2021)

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusu dakwaan dan melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dikatakannya, laporan berawal dari korban LR bertemu dengan SM dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. SM menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.

Untuk meyakinkan LR akan kemampuan SM, maka SM mengatakan bahwa SM adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

LR percaya SM sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-.

"SM bukanlah seorang Jaksa dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen," rinci Luga.

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Bali untuk meningkatkan kewaspadaannya dalam hal adanya oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan.

Terlebih meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun. Silahkan konfimasi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan atau melalui Media Sosial Kejati Bali dan Kejari Se-Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak