LPSK Janji Tuntaskan 413 Kompensasi Korban Terorisme, Termasuk WNA dari Australia

Menurutnya saat ini masih dalam proses assesment terhadap 413 korban terorisme tersebut baik WNI dan WNA.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:02 WIB
LPSK Janji Tuntaskan 413 Kompensasi Korban Terorisme, Termasuk WNA dari Australia
Monumen Ground Zero, Kuta Bali pada hari Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Selasa (12/10/2021)

SuaraBali.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pembayaran kompensasi terhadap 413 korban terorisme masa lalu akan tuntas pada akhir Tahun 2021. Termasuk untuk Warga Negara Asing (WNA) di beberapa negara.

"Iya, ada 413 korban yang akan dibayarkan lagi untuk kompensasinya. Diharapkan tahun ini bisa selesai," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Monumen Ground Zero, Legian, Kuta, Bali, Selasa 12 Oktober 2021.

Menurutnya saat ini masih dalam proses assesment terhadap 413 korban terorisme tersebut baik WNI dan WNA.  Sementara untuk jumlah kompensasi diberikan dilihat dari masing derajat lukanya.

Adapun nilai kompensasinya, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta, korban dengan luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan luka ringan Rp75 juta.

"(Untuk WNA) kami ke beberapa negara untuk melakukan asesment, dan nanti di akhir tahun dibayarkan kepada mereka. Paling banyak Australia, tapi ya memang belum dibuka ke negaranya," ujarnya.

Ia mengatakan pembayaran kompensasi membuktikan aturan terhadap hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam undang-undang, bukan sekadar untaian kata yang indah, tetapi dapat dibuktikan dan diwujudkan dengan nyata yaitu melalui pembayaran kompensasi kepada para korban.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 2014 yang diperkuat dengan UU No. 5 Tahun 2018, menjamin korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi.

 Sebelumnya, telah dilakukan pembayaran kompensasi sejak terjadinya peristiwa Bom Bali 2002 dan secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2020 terhadap 215 korban dengan total nilai kompensasi sebesar Rp39,2 miliar.

Menurut dia bila dibandingkan beban penderitaan para korban yang harus ditanggung selama seumur hidup, jumlah kompensasi tersebut tentunya tidak seberapa artinya.

Akan tetapi pembayaran kompensasi ini sebagai wujud nyata dari salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan rasa keadilan kepada para korban.

"Mudah-mudahan dengan adanya pembayaran kompensasi ini dapat dijadikan sebagai secercah harapan untuk dapat memulihkan kehidupan para korban. Keberhasilan korban mendapatkan hak atas kompensasi ini tidak terlepas adanya dukungan dan kerja sama yang baik dari BNPT maupun aparat penegak hukum dimulai dari pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan," harapnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak