SuaraBali.id - Di Bali ada istilah perkawinan ngrangda tiga dan kerap menjadi sebuah ketakutan bagi masyarakat. Apa yang dimaksud perkawinan ngrangda tiga dan mengapa menjadi momok?
Perkawinan Ngrangda tiga adalah ketika ada seorang laki-laki menikah dengan perempuan yang pernah melakukan perkawinan (janda) tiga kali sebelumnya atau perempuan tersebut melakukan perkawinan untuk yang keempat kalinya.
Dalam artikel berjudul “Inces Dalam Kehidupan Sosial Religius Masyarakat Bali yang ditulis oleh peneliti I Nyoman Duana Sutika dan I Gusti Ngurah Jayanti, dituliskan bahwa perkawinan ngrangda tiga menjadi momok karena keadaan dari perempuan yang telah menjanda tiga kali.
Apalagi bila keadaan menjanda dari perempuan tersebut adalah karena ketiga suami sebelumnya meninggal.
Para peneliti dari Fakultas Sastra Universitas Udayana tersebut juga menuliskan bahwa Ini semata-mata berdasarkan keyakinan masyarakat Bali yang umumnya percaya bahwa laki-laki yang memperistri perempuan seperti ini (rangda tiga/janda tiga kali) akan mengalami kehidupan yang sulit/bencana.
Suami keempat diyakini tidak akan selamat tanpa harus menyebut bahwa ia akan bernasib sama dengan suami sebelumnya (meninggal).
Padahal dalam perkawinan, setiap pasangan merindukan adanya kehidupan yang langgeng, harmonis, damai dan sejahtera, sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini menyiratkan bahwa sebuah perkawinan tidak hanya merupakan pertemuan dua sejoli secara lahiriah, tetapi juga diikat oleh adanya momentum sakral di dalamnya. [bbn/ I Nyoman Duana Sutika & I Gusti Ngurah Jayanti/mul]