Mal Dibuka, Ombudsman Bali: Kalau Mau Adil, Kenapa Sekolah Enggak?

Menurutnya, meski mal atau pusat perbelanjaan lainnya dibuka lebih dulu, justru belum tentu menguntungkan untuk masyarakat banyak.

Eleonora PEW
Minggu, 12 September 2021 | 17:02 WIB
Mal Dibuka, Ombudsman Bali: Kalau Mau Adil, Kenapa Sekolah Enggak?
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab - [ANTARA]

SuaraBali.id - Dibukanya kembali pusat perelanjaan atau mal mendorong Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab untuk menyerukan dibukanya pula sekolah tatap muka.

Baginya, sekolah lebih penting dari mal, sehingga harus dibuka juga jika mal pun sudah diizinkan beroperasi.

"Kalau mau adil, ya semua dibuka. Mal saja bisa, kenapa sekolah enggak? Padahal sekolah ini lebih penting dari mal. Di sini kan menyiapkan generasi ke depan, tapi kalau gak pernah tatap muka dan enggak pernah diskusi gimana?" kata Umar saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu.

Menurutnya, meski mal atau pusat perbelanjaan lainnya dibuka lebih dulu, justru belum tentu menguntungkan untuk masyarakat banyak. Namun, sekolah tatap muka yang seharusnya bisa dibuka, jauh lebih penting.

Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Dasar di Pekanbaru Belum Dibuka

"Kita berharap keadilan itu, kalau mal buka, kenapa sekolah enggak? Karena itu bisa menunjang ekonomi kita juga bisa belajar di sekolah, belanja di kantin, kelengkapan sekolah juga. Tapi kalau mal kan menguntungkan orang-orang tertentu saja," katanya.

Dalam hal ini, Ombudsman juga tetap melakukan pengawasan dengan melihat skema pembukaannya secara luas atau terbatas. Selain itu memeriksa waktu buka, dan penerapan protokol kesehatan.

Ia menegaskan ke depannya juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan dan menghindari kelonggaran dari aparatur yang tidak memenuhi standar kontrol atau membiarkan tanpa mengingatkan.

Ia berharap petugas juga mau dan tegas mengingatkan para pengunjung dan pemilik pusat perbelanjaan atau mal agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai SOP-nya.

"Terkait ada atau tidaknya gelombang baru, mengacu pada sudah atau tidaknya vaksin. Apabila sudah vaksin kemungkinan bisa atau tidaknya menyebarluas lagi itu kecil ya, dan kemungkinan munculnya klaster baru itu kecil. Yang penting memperkuat protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, telah terbit Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali tertuang kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak