Dalam petisi itu dituliskan kalau Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.
Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
![Inul Daratista dan Saipul Jamil di acara Kopi Viral Trans TV. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/06/78759-inul-daratista-dan-saipul-jamil.jpg)
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil dalam kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga:Fix! Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus Setengah Juta
Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas.
PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap.
Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.
Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.
Baca Juga:Alasan Pelaku Pedofilia Harus Diwaspadai, Bisa Mengulangi Perbuatan Meski Sudah Dihukum
Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.