Belum Terapkan Kategori SIM C, Ini Alasan Tabanan Bali

Penggolongan SIM C berdasarkan kubikasi mesin sepeda motor belum diterapkan di Tabanan Bali.

RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 03 September 2021 | 21:01 WIB
Belum Terapkan Kategori SIM C, Ini Alasan Tabanan Bali
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraBali.id - Klasifikasi Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengguna kendaraan roda dua dengan penamaan SIM C, CI, dan CII masih belum diterapkan di Tabanan, Bali.

Dikutip dari Beritabali.com, jaringan SuaraBali.id, Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata menerangkan, pemberlakuan SIM sesuai golongan seperti seperti yang sudah berlaku sejak Agustus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 masih belum berlaku di Kabupaten Tabanan.

Disebutkannya bahwa pihaknya masih menunggu arahan mengenai kebijakan ini dari Polda Bali.

"Kami masih menunggu arahan dari Polda," kata AKP Kanisius Franata, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:Mengenang Perang Puputan Margarana, Tabanan Bali: Pertempuran Habis-habisan 24 Jam

setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara
setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara

Dia melanjutkan, ketika segala hal telah siap dan ada arahan lebih lanjut dari Polda Bali barulah akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tabanan.

AKP Kanisius Franata menjelaskan bahwa untuk kepemilikan SIM CI dan CII nantinya tidak bisa ditentukan berdasarkan wilayah. Masyarakat yang nantinya akan membuat SIM baru bebas di mana saja karena menggunakan KTP.

"Masyarakat bisa membuat SIM di mana saja sesuai dengan alamat tinggalnya dan keinginannya," ujarnya.

Ada tiga golongan SIM C yang diterapkan. Untuk pemilik SIM C adalah mereka yang mengendarai sepeda motor yang kapasitas silindernya di bawah 250cc.

Kemudian untuk pemilik SIM CI adalah mereka yang memiliki atau mengendarai sepeda motor yang kapasitas silindernya 250cc hingga 500cc. SIM CII untuk mereka yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas 500cc ke atas atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga:PAD Kabupaten Tabanan Bali Masih Jauh dari Target, Diharapkan Muncul Inovasi

Satuan Lalu lintas Polres Tabanan menyebutkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai pemberlakukan.

Pemberlakuan SIM C, CI, dan CII sudah berlaku sejak Agustus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 secara nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini