Nasib Buruk Menanti, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara, Tersangka Penistaan Agama

Pendalaman akan dilakukan oleh penyidik lewat pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan setibanya di Bareskrim Polri.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:36 WIB
Nasib Buruk Menanti, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara, Tersangka Penistaan Agama
Youtuber Muhammad Kece (Youtube via Solopos)

SuaraBali.id - Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece terancam 6 tahun penjara. Penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup.

Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Atas perbuatannya, Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Hingga kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami motif YouTuber Muhammad Kece menyebarkan konten mengandung unsur penistaan agama.

Pendalaman akan dilakukan oleh penyidik lewat pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan setibanya di Bareskrim Polri.

Baca Juga:Tersangka Penistaan Agama, Muhammad Kece Punya Backing Pejabat, Katanya Terpercaya, Siapa?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa Muhammad Kece kekinian sedang dalam perjalanan dari Bali menuju Jakarta.

YouTuber Muhammad Kece. [Ist]
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

Muhammad Kace diperkirakan tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada sore nanti.

"Ini nanti akan didalami penyidik. Nanti pasti kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan diposting di YouTube," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Muhammad Kece sebelumnya ditangkap oleh penyidik di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap pada Selasa (24/8/2021) kemarin sekitar pukul 19.30 WIT.

"Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," ungkap Rusdi.

Baca Juga:Pelaku Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace Ditangkap, Disergap Sendirian saat di Bali

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak