Polisi: Muhammad Kece Ditangkap di Tempat Persembunyian di Banjar Untal-untal Bali

Polisi tahu posisi keberadaan Muhammad Kece berkat salah satu unggahan beliau.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:27 WIB
Polisi: Muhammad Kece Ditangkap di Tempat Persembunyian di Banjar Untal-untal Bali
Youtuber Muhammad Kece (Youtube via Solopos)

SuaraBali.id - Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyian di Bali. Muhammad Kece tersangka kasus penistaan agama. Diduga Muhammad Kece menghina Nabi Muhammad pengikut jin.

Muhammad Kece ditangkap di Bali saat tengah seorang diri. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Muhammad Kece ditangkap pada Selasa malam, sekira pukul 19.30 WITA.

Muhammad Kece disergap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara, Bali.

YouTuber Muhammad Kece
YouTuber Muhammad Kece

“Dia ditangkap di persembunyiannya, dan sekarang sedang dibawa ke Jakarta ke Bareskrim. Kalau tak ada halangan sore ini dia akan tiba di Bareskrim,” kata Rusdi di konferensi pers, di Mabes Polri, Rabu (24/8/2021).

Baca Juga:6 Fakta YouTuber Muhammad Kece: Penghasilan Fantastik dari Hina Nabi Muhammad

Polisi tahu posisi keberadaan Muhammad Kece berkat salah satu unggahan beliau.

Polisi lalu melacak di mana dia posting, dan terungkap kalau dia ada di Bali.

“Penangkapan intinya dilakukan di salah satu tempat persembunyiannya. Kami akan terus mendalami siapa saja yang membantunya, ataukah selama ini dia sendiri. Kita akan dalami saat dia tiba di Bareskrim. Dia sendiri ketika ditangkap,” katanya lagi.

Youtuber Muhammad Kece (Tangkap Layar Youtube MuhammadKece)
Youtuber Muhammad Kece (Tangkap Layar Youtube MuhammadKece)

Penangkapan Muhammad Kece oleh Polisi sendiri, katanya, dianggap dari bagian upaya serius Polri untuk menindak kegaduhan di Tanah Air, khususnya yang menimpa pada umat muslim.

“Dari alat bukti, penyidik meyakini diduga keras dia dengan sengaja dan tidak sah menyebar info yang dapat memunculkan kebencian dan permusuhan di masyarakat atau SARA. Ini kan diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2,” katanya.

Baca Juga:Ditangkap Bareskrim, Terungkap Lokasi Persembunyian Muhammad Kece Selama Buron di Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak