SuaraBali.id - Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi. Laporan itu disampaikan ke Kepolisian Demak. Namun kekinian Nikita Mirzani mengaku tidak bersalah.
Janda tiga anak itu dilaporkan seorang bernama Abdul Malik atas dugaan pencemaran nama baik. Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengaku sudah mengetahui laporan tersebut.
Ia menyebut tidak ada indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan bintang film Comic 8 itu.

"Niki hanya mengatakan bahwa bla-bla dan seterusnya itu ada disampaikan ke saya, itu normal-normal saja. Itu bukan indikasi sebuah perbuatan mencemarkan nama baik seseorang, nggak seperti itu dong," kata Fahmi Bachmid di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).
Baca Juga:Dipolisikan di Demak, Nikita Mirzani Santai Tak Merasa Bersalah
Fahmi Bachmid sudah mendengar secara langsung dari Nikita Mirzani.
Namun ia tak menjelaskan perkataan mana yang diduga sebagai pencemaran nama baik.

"Ya kalau Niki bilang bukan perbuatan yang dia memfitnah, mendekriditkan nama baik bukan-bukan," ungkapnya.
Laporan polisi di Demak itu ditanggapi santai oleh pihak Nikita Mirzani.
"Jadi kalau orang melapor itu sah-sah saja, semua orang berhak melapor tapi apakah perbuatan itu adalah perbuatan pidana itu kan memerlukan proses yang panjang," imbuhnya.
Baca Juga:Belum Ada Tanda-tanda Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polres Demak
Pelaporan terhadap Nikita Mirzani sebelumnya diungkap oleh pengacara Abdul Malik, Alexander Kilikily Umboh.
- 1
- 2