SuaraBali.id - Lorens Parera, pria Papua bunuh bule di Bali, Andriana Simeonova dituntut 20 tahun penjara. Lorens Parera lakukan pembunuhan berencama. Lorens Parera bunuh Andriana Simeonova didakwa pembunuhan berencana.
Pria papua itu melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Jaksa Made Lovi Pusnawan menyatakan Lorens Parera terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan seorang wanita Andriana Simeonova (29), berkebangsaan Slovakia yang terjadi di wilayah Sanur.
Jaksa dari Kejari Denpasar menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:Lorens Parera, Pria Papua Bunuh Bule Slovakia di Bali Terancam Hukuman Mati
"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain. Menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 20 tahun," baca Jaksa secara virtual, Kamis (11/6/2021).
Terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, kuasa hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Kejadian pembunuhan itu terjadi, Senin (18/1/2021) sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.