SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengusulkan agar KPU RI dapat mengubah tanggal pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 yang rencananya dilaksanakan pada 28 Februari 2024 karena bertepatan dengan hari Raya Galungan.
Hal tersebut penting dilakukan karena akan sangat berpengaruh terhadap partisipasi pemilih mengingat saat Hari Raya Galungan masyarakat akan melakukan prosesi persembahyangan.
Dilansir dari Beritabali.com, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, hal tersebut memungkinkan diubah karena masih berupa kesepakatan belum berupa keputusan.
"Baru pembahasan awal belum menjadi sebuah keputusan atau baru berupa kesepakatan saja belum berupa keputusan. Kami (KPU Bali) telah mengusulkan serta telah mengirimkan kalender Bali ke Ketua KPU RI dan akan dibahas. Tentu akan diperjuangkan untuk tidak dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/6/2021) di Denpasar.
Baca Juga:Mantan Presiden Megawati Disebut Kembali Berpotensi Maju Pilpres 2024
Ia mengusulkan agar Pilpres bisa dilaksanakan satu atau dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Galungan.
"Itu merupakan pelaksanaan upacara besar bagaimana orang mau ke TPS, karena dalam proses pelaksanaan bisa berhari-hari masyarakat melakukan aktivitas prosesi persembahyangan. Agar tidak sampai menurunkan partisipasi para pemilih di Bali nantinya," paparnya.
Jika bisa, ia menyarankan pada hari Rabu apakah tanggal 21 atau 14 Februari 2024 yang kebetulan bertepatan dengan hari kasih sayang.
"Jadi pada hari kasih sayang tersebut dapat dijadikan momen sosialisasi untuk tidak ribut dikarenakan hari kasih sayang," cetusnya.
Lidartawan percaya, DPR maupun Pemerintah telah berpikir agar jangan sampai dalam pelaksanaan Pemilu mengganggu pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Baca Juga:Megawati Didukung Maju Jadi Capres 2024, Begini Alasannya