KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Timika

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Timika masih bergulir.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 13 Mei 2021 | 08:45 WIB
KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Timika
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

SuaraBali.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Timika masih bergulir. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangannya terkait dengan pembangunan gereja yang menelan anggaran sekitar Rp160 Miliar itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait dengan pembangunan Gerja Kingmi di Mile 32, Mimika Papua tahun anggaran 2015 itu.

Kedua orang saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura pada Selasa (11/52021).

Keduanya yakni Direktur PT.Kuala Persada Papua Nusantara Mohammad Ilham Danto dan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika Melkisedek Snae.

Baca Juga:Rombongan Mobil Kapolres Maybrat Papua Barat Ditembaki usai Bagikan Sembako

Namun, belum ada laporan apakah mereka memenuhi panggilan atau tidak.

"Kami akan menginformasikan perkembangannya lebih lanjut, " kata Jubir Fikri dilansir dari Antara.

Diketahui, dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua, tahun anggaran 2015, hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.

Pembangunan gereja tersebut menelan anggaran sebesar Rp160 miliar. Lebih dari 30 orang saat ini telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.(Antara)

Baca Juga:Top 5 Sport: Marquez Bakal Pensiun Jika Sudah Kalah Bersaing, Sindir Rossi?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak