SuaraBali.id - Perkembangan virus corona (Covid-19) di Bali per Sabtu (1/5/2021), terjadi penambahan kasus positif sebanyak 142 orang.
Penambahan kasus didominasi melalui transmisi lokal, yakni sebanyak 124 orang. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) 17 orang dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebanyak 1 orang.
Kabar baiknya, dilansir laman BeritaBali, Minggu (2/5/2021), pasien bertambah tercatat sebanyak 160 orang dan 11 orang meninggal dunia.
Secara kumulatif, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 44.813 orang, sembuh 42.212 orang (94,20 persen), dan meninggal dunia 1.347 orang (3,01 persen). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.254 orang (2,80 persen).
Baca Juga:Update 1 Mei: Tambah 4.512, Kasus Covid-19 Indonesia Jadi 1.672.880
Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.