SuaraBali.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh petugas atau tenaga kesehatan untuk tidak main-main dengan nyawa dengan merekayasa rapid test antigen bekas. Ini menyusul ada Rapid test antigen bekas di bandara Kualanamu Deli Serdang.
Satgas COVID-19 minta mafia karantina atau tindak pidana lain terkait karantina kesehatan selama pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang berat dari kepolisian terhadap siapa pun orang yang berani bermain-main dengan nyawa manusia.
"Temuan ini harus menjadi temuan yang terakhir, saya ingatkan agar penyedia layanan tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia dan ikuti lakukanlah testing sesuai prosedur yang telah ditetapkan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga:Peneliti Temukan Tanda Seseorang Pernah Terinfeksi Covid-19, Apa Itu?
"Satgas pastikan akan ada konsekuensi penindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya," tegasnya.
Selain itu, kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta juga tidak boleh terulang, polisi diharapkan bisa mengusut tuntas kasus ini agar penanganan pandemi di tanah air bisa semakin membaik.
"Kasus ini kita temui individu yang tidak bertanggung jawab yang secara sadar dan sengaja mengancam keberlangsungan hidup orang banyak demi keuntungan pribadi," ucap Wiku.
Masyarakat juga diminta untuk mengikuti seluruh aturan yang ada dengan tidak berupaya menyogok petugas di lapangan agar terhindar dari kewajiban karantina.
Digerebek
Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek layanan tes Covid-19 di Bandara Kualanamu yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas, lima orang diamankan.
Baca Juga:Dukung Program Pemerintah, Gojek-Halodoc Gelar Vaksinasi Drive Thru Jakarta
Lima orang tersebut masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, kelimanya merupakan oknum karyawan PT Kimia Farma Tbk.
Penggerebekan ini dilakukan menyusul adanya keluhan para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid -19 selama sepekan terakhir.
Buntut dari dugaan penggunaan alat rapid tes bekas, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu kekinian ditutup.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan tiga orang pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan berinisial S dan RW.
S dan RW mengaku sebagai oknum pegawai Bandara Soekarno-Hatta untuk meloloskan JD tanpa menjalani masa karantina sepulang dari India dengan membayar sejumlah uang pada Minggu (25/4/2021) kemarin.