Bawaslu Denpasar Kembalikan Anggaran Pilwali 2020 Rp 1,5 M

Bawaslu Kota Denpasar mengembalikan anggaran Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2020.

Dythia Novianty
Jum'at, 23 April 2021 | 06:33 WIB
Bawaslu Denpasar Kembalikan Anggaran Pilwali 2020 Rp 1,5 M
Bawaslu Kota Denpasar kembalikan dana Pilwali 2020. [BeritaBali/Ist]

SuaraBali.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar mengembalikan anggaran Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2020 sebesar Rp 1.504.440.670 ke kas Daerah Kota Denpasar.

Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Arnata menuturkan, Pilwali 2020 lalu pihaknya mengajukan rancangan anggaran belanja (RAB) atau kebutuhan anggaran sebanyak Rp 7.300.000.000.

Dari anggaran sebanyak itu digunakan untuk pengawasan dan pelaksanaan kegiatan Bawaslu Kota Denpasar sebesar Rp 5.795.559.330.

“Penghematan anggaran menjadi upaya kami untuk mengelola keuangan daerah secara hati-hati dengan berpedoman asas kebutuhan. Artinya kami berupaya untuk menghemat secara efektif dan efisien anggaran,” ungkap Arnata dilansir laman BeritaBali, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:KPU Makassar Kembalikan Uang Rp 18,4 Miliar

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menerangkan, penghematan anggaran itu tidak mengurangi kinerja Bawaslu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak