SuaraBali.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar mengembalikan anggaran Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2020 sebesar Rp 1.504.440.670 ke kas Daerah Kota Denpasar.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Arnata menuturkan, Pilwali 2020 lalu pihaknya mengajukan rancangan anggaran belanja (RAB) atau kebutuhan anggaran sebanyak Rp 7.300.000.000.
Dari anggaran sebanyak itu digunakan untuk pengawasan dan pelaksanaan kegiatan Bawaslu Kota Denpasar sebesar Rp 5.795.559.330.
“Penghematan anggaran menjadi upaya kami untuk mengelola keuangan daerah secara hati-hati dengan berpedoman asas kebutuhan. Artinya kami berupaya untuk menghemat secara efektif dan efisien anggaran,” ungkap Arnata dilansir laman BeritaBali, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga:KPU Makassar Kembalikan Uang Rp 18,4 Miliar
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menerangkan, penghematan anggaran itu tidak mengurangi kinerja Bawaslu.