SuaraBali.id - Polsek Denpasar Selatan menetapkan istri Polisi berinisial Ni Putu DA dan pria idamanya yang merupakan sekuriti Bandara berinisial DE (32) ditetapkan sebagai tersangka mesum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan.
Keduanya kedapatan tidur bareng di Monica Bali Vila di Jalan Pendidikan Gang IV Sidakarya, Denpasar Selatan, Kamis (18/3/2021) dini hari.
"Ya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika seperti dikutip beritabali.com - jaringan Suara.com, Jumat (19/3/2021).
Mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar itu mengatakan perselingkuhan tersebut tidak layak ditiru karena kedua tersangka sudah memiliki pasangan yang sah.
"Iya benar (sudah memiliki pasangan sah)," bebernya.
Baca Juga:Mayangsari Langsung Dihujat Usai Sebut Selingkuh Bagian dari Iman
Sebagaimana diinformasikan, kedua tersangka berprofesi sebagai securiti Bandara Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Tersangka Ni Putu DA DA diketahui istri dari WA, seorang Polisi yang tinggal di Bangli.
Aksinya itu bahkan dipergoki sendiri oleh suamniya saat keduanya sedang asyik tidur bareng di Monica Bali Villa di Jalan Pendidikan Gang IV Sidakarya Denpasar Selatan, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 05.00 WITA.
Setelah ditemukan, Ni Putu DA mengenakan pakaian tidur dan celana ketat, sedangkan pria idamannya mengenakan kaos dan celana pendek. Selain itu di dalam kamar ditemukan kondom dan tisu di bawah keranjang sampah di dalam kamar.
"Suami DA membuat laporan terkait kasus perselingkuhan ini," ungkap AKP Hadimastika.
Baca Juga:Istri Polisi Kepergok Tidur di Villa dengan Sekuriti Bandara, Kondom Disita