Denny Siregar Kecam Artis Nikah Live: Gak jelas Manfaatnya, Sindir Aurel?

Mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membiarkan artis menikah live di TV?

Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Maret 2021 | 08:00 WIB
Denny Siregar Kecam Artis Nikah Live: Gak jelas Manfaatnya, Sindir Aurel?
Krisdayanti, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar [Instagram/@krisdayantilemos]

SuaraBali.id - Pegiat media sosial Denny Siregar sebut siara langsaung pernikahan artis di TV tdak jelas manfaatnya bagi publik. Baru-baru pernikahan Atta Harilintar dan Aurel akan digelar dengan ditayangkan di TV dan siaran langsung.

Namun Denny Siregar tidak menyebut Atta dan Aurel dalam kicauannya.

“Gua nggak paham ada pernikahan artis disiarkan langsung di televisi swasta gitu. Gak jelas manfaatnya apa ya,” tulisnya di twitter @Dennysiregar7, Minggu (14/3/2021).

Lebih lanjut Denny menyinggung mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membiarkan hal tersebut.

Baca Juga:Lamaran Atta dan Aurel Disiarkan Live, KPI Panggil RCTI Buat Klarifikasi

Ia mempertanyakan bagaimana sebenarnya kinerja KPI sehingga konten penyiaran yang menurutnya tidak bermanfaat justru dibiarkan

“Lebih nggak paham lagi @KPI_Pusat diam aja. Sebenarnya apa sih kerja mereka itu? Nunggu gaji bulanan?” lanjutnya

Denny tidak menyebut siapa artis yang ia maksud dalam cuitannya tersebut.

Akhir-akhir ini, publik memang ramai memperbincangkan pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang akan ditayangkan secara langsung di salah satu TV swasta.

Namun, selain Aurel dan Atta, sebelumnya telah ada beberapa pasangan yang juga ditayangkan pernikahannya secara langsung.

Baca Juga:Diketawain Ashanty, Pesan Anang Hermansyah Buat Aurel Ternyata Nyontek

Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina serta beberapa pasangan lain juga dulu ditayangkan di TV.

Terkait hal ini, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan karena frekuensi siaran televisi dinilai sebagai frekuensi publik, sementara pernikahan merupakan urusan privat yang dianggap tak layak "menyita" frekuensi publik selama berhari-hari.

Menanggapi protes yang muncul, KPI menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sebenarnya telah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.

Akan tetapi, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," kata Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI, pada Sabtu, 13 Maret 2021.

"Jadi kalau kami mau bertindak lebih jauh dari itu ya nggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini